VOTENEWS.ID, JEBUS – Dua pria, YSI (44) dan MKM (40), kini menjadi tersangka pengeroyokan setelah melakukan kekerasan terhadap seorang karyawan Cafe Family di Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat. Kejadian ini terjadi pada Senin dini hari, 14/4/2025, sekitar pukul 01.30 WIB.
Korban, RSB (29), tengah membereskan ruangan karaoke dengan mematikan AC dan televisi. Saat itu, salah satu pengunjung, yang tidak terima dengan tindakan korban, meminta agar musik dihidupkan kembali. Ketika permintaan tersebut ditolak, pengunjung itu langsung mendorong korban ke tembok dan memukulnya. Tindakan kekerasan itu kemudian diikuti oleh pelaku kedua yang turut memukul korban berulang kali dengan tangan kosong.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Jebus setelah menerima perlakuan kekerasan tersebut. Mendapatkan laporan, petugas Polsek Jebus langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Hasil visum et repertum yang dilakukan terhadap korban juga memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan.
Kapolsek Jebus, Kompol Albert D. H. Tampubolon, SH, mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan,” ujar Kompol Albert.
Polres Bangka Barat menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kapolsek Jebus juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan. Proses hukum terhadap kedua pelaku akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.