Buruh Harian Ditangkap di Semabung, Polisi Temukan Sabu Siap Edar

Foto : Istimewa

VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang buruh harian lepas bernama Kurnia Suhiandi alias Kurnia (28) karena diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Minggu, 3 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya yang terletak di Jalan Depati Hamzah, RT 002 RW 001, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.

Petugas yang melakukan penggerebekan menemukan sejumlah barang bukti sabu yang telah dipaketkan dalam berbagai ukuran. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 6,04 gram bruto.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, kami menggerebek rumah tersangka dan menemukan barang bukti narkoba siap edar,” ujar seorang anggota Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 1 bungkus plastik strip ukuran besar berisi sabu
  • 3 bungkus plastik strip ukuran sedang berisi sabu
  • 7 bungkus plastik strip ukuran kecil berisi sabu
  • 1 kotak warna cokelat
  • 1 ball plastik strip
  • 1 timbangan digital
  • 1 tas sandang warna hitam
  • 1 unit ponsel OPPO warna hitam

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Polisi menduga sabu tersebut siap diedarkan kepada para pengguna di wilayah Pangkalpinang. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pos terkait