VOTENEWS.ID, BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat bergerak cepat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan memasang spanduk peringatan di sejumlah titik rawan Karhutla, Selasa (28/7/2025). Spanduk tersebut berisi imbauan larangan membakar hutan dan lahan yang selama ini kerap menjadi penyebab bencana lingkungan di wilayah tersebut.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa setiap spanduk yang terpasang adalah bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menindak pelaku pembakaran.
“Spanduk ini bukan hiasan. Kalau ada yang tetap nekat membakar, kami akan panggil dan periksa. Kami tidak segan menindak tegas,” tegasnya.
Jajaran Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa turut memasang spanduk di lokasi-lokasi strategis, terutama di daerah perkebunan, lahan kosong, dan pinggiran hutan. Langkah ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya Karhutla serta konsekuensi hukum yang mengikutinya.
Selain memasang spanduk, personel Polres juga melakukan patroli rutin dan pengecekan debit air sungai guna mengantisipasi kekeringan yang dapat memicu kebakaran. Langkah pencegahan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi terpadu menghadapi musim kemarau.
Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, memperingatkan bahwa pelanggar aturan Karhutla akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Siapa pun yang mengabaikan imbauan ini, harus siap menghadapi proses hukum. Kami akan tindak tanpa pandang bulu,” tegas Yos.
Kapolres pun kembali mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Peringatan sudah kami sampaikan jelas lewat spanduk. Kalau masih dilanggar, akan ada sanksi dan jangan salahkan kami jika harus bertindak,” pungkas Kapolres.