VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bangka Belitung menyoroti persoalan status lahan warga yang masuk kawasan hutan negara. Hal ini terungkap dalam audiensi yang digelar di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Senin (28/7/2025) pukul 14.00 WIB.
Para kepala desa mengungkapkan keresahan masyarakat atas kepemilikan kebun dan tanah yang selama ini mereka kelola, namun kini masuk dalam kawasan yang diklaim sebagai hutan oleh negara. Kondisi ini menghambat pembangunan desa dan membuat warga kehilangan kepastian hukum atas lahannya.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, langsung memimpin pertemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa DPRD siap memperjuangkan hak-hak masyarakat desa melalui jalur resmi.
“Kami telah menerima surat dari sejumlah kepala desa, terutama di wilayah Sembawang dan sekitarnya. Permasalahan ini serius dan harus ditindaklanjuti,” ujar Didit.
Ia meminta para kepala desa segera mengumpulkan data valid terkait lahan warga yang terdampak, dan menyerahkannya dalam waktu dua minggu ke depan.
“Kami butuh data yang akurat. Ini perjuangan untuk rakyat, bukan untuk kepentingan korporasi,” tegasnya.
Didit menambahkan, DPRD akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan instansi pusat guna mencari solusi terbaik atas konflik ini. Ia menekankan bahwa perjuangan ini ditujukan untuk para petani kecil yang menggantungkan hidup dari lahan mereka.