Pasutri Penggelapan Motor Diringkus Tim Buser Naga di Pangkalpinang

Pelaku Yoga dan Aurel, ditangkap setelah melarikan motor milik korban bernama Tono, warga Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang./Foto Humas Polres

VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor. Pasutri, Yoga dan Aurel, ditangkap setelah melarikan motor milik korban bernama Tono, warga Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 5/04/2025, saat Yoga meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin ke ATM untuk membeli susu anak. Korban yang mengenal pelaku, mengizinkan motor tersebut digunakan. Namun, setelah motor diberikan kepada istri pelaku, pelaku mengajak korban berbincang di rumahnya dan berjanji akan segera kembali. Setelah menunggu lebih dari 40 menit, korban mulai merasa curiga dan memutuskan untuk mencari pelaku.

Sesampainya di rumah orang tua pelaku, korban diberitahu bahwa pelaku sering melakukan aksi serupa dan membawa motor milik orang lain tanpa izin. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pada Jumat, 11/04/2025, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Buser Naga mendapatkan informasi tentang keberadaan Aurel di Hotel Kaisar. Petugas mengamankan Aurel, tetapi pelaku Yoga sudah melarikan diri. Tidak lama kemudian, petugas berhasil menangkap Yoga di daerah Jl. Mentok.

Setelah diinterogasi, Yoga mengaku telah membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna merah-putih milik korban dan menjualnya melalui Facebook kepada seorang pembeli bernama Joko. Uang hasil penjualan sebesar Rp3.100.000 digunakan untuk menebus handphone dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pelaku juga mengakui bahwa ia sudah beberapa kali melakukan tindakan serupa, termasuk kasus penggelapan lainnya yang tercatat dalam dua laporan polisi sebelumnya,mengenai penggelapan.
dan pencurian dengan pemberatan.

Dari tanagan pelaku Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah (BN 4695 DA)

1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah-putih (BN 4298 PJ) – milik korban

1 unit handphone Redmi A3 warna hijau

1 buah tas hitam

Saat ini, para pelaku dan Joko bersama barang bukti telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga empat tahun.