Hacker Fenomenal “Bjorka” Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank Diringkus di Minahasa

Berbaju Orange Seorang pemuda berinisial WFT yang diduga kuat sebagai dalang di balik akun hacker fenomenal “Bjorka” Foto : Istimewa

VOTENEWS.ID, JAKARTA – Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil meringkus pemuda berinisial WFT yang diduga kuat sebagai dalang di balik akun hacker fenomenal “Bjorka”. Penangkapan berlangsung di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9/2025).

WFT ditangkap setelah sebuah bank swasta melaporkan kebocoran sistem yang menyebabkan jutaan data nasabah bocor. Dari penyelidikan, polisi menemukan jejak digital yang mengarah pada WFT. Melalui akun X @bjorkanesiaa, pelaku mengklaim berhasil membobol 4,9 juta data nasabah dan bahkan memamerkan salah satu tampilan akun korban sebagai bukti.

Bacaan Lainnya

Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, WFT sudah lama berselancar di dunia gelap internet atau dark web sejak 2020. Ia sengaja mengganti nama akun berkali-kali untuk menyamarkan identitasnya. “Dia beberapa kali menggunakan nama berbeda, dari Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, hingga terakhir Opposite6890 pada Agustus 2025,” kata Fian, Jumat (3/10/2025).

Selain membobol sistem perbankan, WFT juga aktif memperjualbelikan data ilegal. Data yang dijual bukan hanya milik bank, tetapi juga data perusahaan kesehatan dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri. Transaksi dilakukan di forum-forum gelap dengan pembayaran melalui cryptocurrency. “Sekali transaksi, pelaku bisa meraup keuntungan puluhan juta rupiah,” ungkap Fian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa komputer dan ponsel yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut. Saat ini, tim penyidik masih menelusuri total kerugian serta aliran dana hasil kejahatan siber WFT.

Atas perbuatannya, WFT resmi ditahan dan dijerat Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, serta Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pos terkait