Berita  

Polres Bangka Barat Tangkap Dua Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Foto : Humas Polres Babar

VOTENEWS.ID, BANGKA BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat menangkap dua pria yang diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun. Polisi mengamankan tersangka berinisial J (18) dan JH (30) setelah menerima laporan dari orang tua korban pada 29 April 2025.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., langsung memerintahkan tim Satreskrim untuk bertindak cepat. Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan kedua pelaku dalam waktu singkat.

“Setiap kasus kekerasan terhadap anak kami tangani dengan prioritas tertinggi. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mengancam masa depan anak-anak,” tegas Kapolres.

Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah menjelaskan kronologi kejadian. Tersangka J mengajak korban melakukan hubungan badan dengan iming-iming uang Rp50 ribu. Sementara itu, JH membawa korban ke bengkel lalu membawanya ke dalam hutan sebelum melakukan aksi bejatnya.

Penyidik mengungkap bahwa akibat perbuatan persetubuhan kedua tersangka, korban kini hamil tujuh bulan. Polisi telah melakukan visum terhadap korban dan memastikan pendampingan psikologis berjalan.

“Kami sudah menahan kedua tersangka. Proses hukum akan kami kawal ketat sesuai perintah Kapolres,” kata AKP Fajar.

Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Kapolres menegaskan komitmen Polres Bangka Barat dalam mencegah dan memberantas kekerasan seksual terhadap anak. “Kami akan terus meningkatkan langkah preventif dan represif demi melindungi generasi penerus bangsa,” tutupnya.