Berita  

Proyek Fisik Dinas PUPR Babel Rugikan Daerah Rp1,4 Miliar

Dirjen PKN V BPK RI, Widhi Widayat, menyampaikan langsung hasil temuan tersebut dalam rapat penyampaian laporan pemeriksaan keuangan daerah Foto Dode Lbs

VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap temuan serius dalam proyek fisik yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Tahun 2024 menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan pada 13 paket proyek, yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,4 miliar.

Dirjen PKN V BPK RI, Widhi Widayat, menyampaikan langsung hasil temuan tersebut dalam rapat penyampaian laporan pemeriksaan keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan kontrak sangat merugikan keuangan daerah.

“Kami menemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan di lapangan dengan yang tercantum dalam dokumen kontrak. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar. Dana itu harus dikembalikan ke kas daerah,” tegas Widhi.

BPK meminta Dinas PUPR Babel bertanggung jawab dan segera menindaklanjuti temuan tersebut. Pemerintah Provinsi diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan rekomendasi BPK, termasuk menagih kekurangan pekerjaan kepada rekanan atau melakukan pengembalian dana.

“Kami berharap permasalahan ini tidak berulang. Pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek fisik agar sesuai spesifikasi,” lanjutnya.

BPK juga membuka ruang evaluasi hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran lebih lanjut dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek.

Temuan ini menambah daftar persoalan dalam pengelolaan keuangan Pemprov Babel tahun 2024. BPK menegaskan pentingnya akuntabilitas dan integritas dalam penggunaan anggaran publik, terutama di sektor infrastruktur yang langsung berdampak pada masyarakat.